| Sertifikat (SHM, HGB, atau SHMSRS) |
Bukti hak atas tanah, bangunan, atau satuan rumah susun. |
Cek keaslian, nama pemilik, luas, serta catatan sengketa dan hak tanggungan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat, bisa melalui notaris atau PPAT. |
| KTP dan kartu keluarga penjual |
Memastikan penjual berhak menjual. |
Cocokkan nama dengan sertifikat. Untuk harta bersama, minta persetujuan pasangan secara tertulis. |
| SPPT PBB dan bukti bayarnya |
Menunjukkan pajak bumi dan bangunan tidak menunggak. |
Minta bukti pembayaran beberapa tahun terakhir. |
| PBG atau IMB |
Izin mendirikan bangunan. |
Cocokkan dengan kondisi dan luas bangunan di lapangan. |
| Girik, Letter C, atau AJB lama |
Tanda penguasaan tanah yang belum bersertifikat. |
Risikonya lebih tinggi. Konsultasikan dengan notaris atau PPAT sebelum membeli. |
| PPJB dan AJB |
Perjanjian pengikatan dan akta jual beli. |
PPJB dibuat oleh notaris; AJB ditandatangani di hadapan PPAT. |